Jumat, 17 September 2010

Quality Assurance

ALUR PROGRAM QUALITY ASSURANCE

PENJELASAN PROGRAM

QUALITY ASSURANCE

A. Latar Belakang

Penjaminan mutu adalah serangkaian proses dan sistem yang saling berhubungan untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data mengenai kinerja satuan pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan. Penjaminan mutu memberikan kontribusi untuk peningkatan mutu.

Proses Penjaminan Mutu mengidentifikasi bidang pencapaian dan prioritas bagi perbaikan, menyediakan data bagi perencanaan dan pembuatan keputusan berdasarkan data yang akurat serta membantu membangun budaya perbaikan yang berkesinambungan.

Mutu pencapaian pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia dinilai berdasarkan Delapan Standar Nasional Pendidikan BSNP.

Sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dilaksanakan karena:

a) Mutu pendidikan sebagai prioritas kebutuhan pembangunan sektor pendidikan

b) Mutu pendidikan yang meningkat akan meningkatkan kesenjahteraan orang dan negara

c) Mutu merupakan urusan bersama.

d) Kebijakan pendidikan berkembang yaitu adanya SPM dan SNP

e) Telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tanggal 25 September tahun 2009.

f) Telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota tanggal 9 Juli 2010.

Program Quality Assurance ini hanya dapat dilaksanakan dengan baik jika semua unsur berkepentingan seperti pihak pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pendidikan, LPMP, dan sekolah serta masyarakat dapat bekerja bersama.

Pada tanggal 28 Agustus tahun 2009, LPMP Sulawesi Selatan bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah bersepakat untuk secara bersama-sama melaksanakan penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang tujuannya adalah:

a) Mengimplementasikan Permendiknas nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

b) Membantu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam mengkaji kondisi mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

c) Membantu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengolah data, menganalisa data, menyajikan , menginterpretasi data serta menggunakan data untuk perencanaan dan penganggaran pendidikan;

d) Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota mengimplementasikan proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan salah satu fungsi LPMP yaitu fungsi fasilitasi sumberdaya pendidikan dan pelayanan pelatihan;

e) Mereviu, memonitor dan melaporkan implementasi SPMP dan menyosialisasikan data mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dan mempersiapkan laporan untuk kemendiknas;

f) Mengimplementasikan suatu bentuk monitoring kabupaten/kota dan evaluasi sekolah;

g) Meningkatkan mutu pendidikan;

h) Membangun kapasitas tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan untuk pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu di setiap satuan pendidikan, negeri maupun swasta;

i) Meningkatkan kerjasama antara kedua pihak.

Hasil dari kesepakatan kerjasama ini telah menghasilkan data berupa peta mutu pendidikan kabupaten/kota berdasarkan SNP se-Sulawesi Selatan dan Barat.

B. Tujuan Program Quality Assurance

1) Mengevaluasi mutu pendidikan

2) Mengkaji mutu pendidikan

3) Menganalisa dan melaporkan mutu pendidikan

4) Meningkatkan mutu pendidikan

C. Peran LPMP, Dinas Pendidikan, Pengawas dan Kepala Sekolah dalam Program Quality Assurance

1) Peran LPMP dalam Program Quality Assurance

Sesuai dengan Permendiknas No. 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

1. LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.

2. LPMP memiliki fungsi:

a) pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;

b) supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal dalam penjaminan mutu pendidikan;

c) fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal dalam penjaminan mutu pendidikan nasional;

d) pengembangan model penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal;

e) pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal dan;

f) pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

Dilihat dari tugas dan fungsinya, maka LPMP memeiliki peran yang penting dalam program quality assurance ini, mulai dari melakukan tugas pemetaan mutu pendidikan, melakukan supervise, layanan, bimbingan dan bantuan teknis penjaminan mutu, pengolahan data dan analisisnya serta hasil-hasil peta mutu itu dapat dijadikan sebagai bahan kebijakan untuk memperbaiki atau meningkatkan mutu pendidikan melalui tugas fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.

2) Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

a) Membantu merencanakan program-program peningkatan mutu;

b) Pengalokasian sumber daya (dana dan SDM) untuk perbaikan pelayanan sekolah, baik negeri maupun swasta;

c) Mengembangkan kebijakan pendidikan kabupaten/kota;

d) Memberikan kontribusi terhadap pelaporan pendidikan dari Dinas Pendidikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional

3) Peran Pengawas Sekolah

a) Membantu LPMP dan Dinas Pendidikan melalui pelaksanaan tugas supervisinya ke sekolah-sekolah

b) Menjaminkan bahwa instrument EDS diisi oleh kepala sekolah

c) Mendampingi kepala sekolah dalam pengisian instrument EDS

d) Melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah

4) Peran Kepala Sekolah

a) Mengisi instrument Evaluasi Diri Sekolah

b) Mengidentifikasi prioritas masalah dan standar yang butuh perbaikan;

c) Mengembangkan program-program untuk meningkatkan kinerja sesuai prioritas masalah dan kebutuhan sekolah;

d) Mengevaluasi apakah sekolah telah mencapai tujuan yang telah direncanakan;

e) Menjabarkan rencana kegiatan semester atau tahunan berikutnya

D. DASAR HUKUM

UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

v Pasal 1 ayat 21

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan …. dst sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

v Pasal 35 ayat 1

Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan …. dst.

v Pasal 50 ayat 2

Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu …. dst.

v Pasal 51 ayat 2

Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.

v Pasal 57 ayat 2

Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan secara berkala……………..untuk menilai pencapaian standar nasional.

PP No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan

v Pasal 1 (24)

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;

v Pasal 21

Untuk penjaminan mutu dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, sertifikasi.

v Pasal 91

Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dimaksud bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

v Pasal 92

LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.

Sesuai dengan PP 19 th. 2005 Bab I Pasal I No. 24 bahwa LPMP bertugas membantu pemerintah daerah dalam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai dan melampaui standar nasional pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (PP No. 19 Tahun 2005).

E. Evaluasi Diri Sekolah

Evaluasi Diri Sekolah merupakan bagian dari program penjaminan mutu (Quality Assurance). Evaluasi Diri Sekolah merupakan pengembangan dan peningkatan proses evaluasi sekolah yang ada di Indonesia sekarang ini. Sekolah dibudayakan untuk melakukan evaluasi internal terhadap seluruh proses pengelolaan sekolah masing-masing. Sekolah mengetahui akar masalah dan prioritas kebutuhan sekolah serta jalan keluar yang paling cocok bagi penjaminan mutu di sekolahnya. Akan tetapi, pengisian instrument ini akan lebih akurat bila dapat didampingi oleh pengawasnya masing-masing dan dibantu oleh tenaga dari LPMP.

Evaluasi diri (Self Evaluation) adalah upaya sistematis untuk menghimpun, menyusun dan mengolah data (fakta dan informasi) yang handal dan sahih, darimana dapat disimpulkan kenyataan kinerja dan keadaan diri (berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan ancaman) sebuah institusi, lembaga, sekolah atau program, yang dapat dijadikan landasan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan manajemen untuk mengelola kelangsungan institusi, lembaga atau program. Karena itu evaluasi diri sedapat mungkin memenuhi atribut: komprehensif, melibatkan semua pihak yang terkait, menggunakan data yang akurat dan konsisten, dan dianalisa secara mendalam dan jujur.

Evaluasi diri bertujuan untuk menilai segala situasi atau kondisi yang dihadapi lembaga saat ini dalam mencapai perkembangan yang dicita-citakan dan memetakan situasi perkembangan ideal yang dicita-citakan dan menetapkan strategi pengembangan program selanjutnya. Evaluasi diri juga merupakan usaha internal lembaga dalam meningkatkan efektivitas proses, memperbaiki input dan output serta meningkatkan mutu dan keterserapan outcomes. Dengan demikian evaluasi diri merupakan kegiatan evaluasi terhadap situasi dan kondisi suatu lembaga yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan (internal evaluation).

Instrumen EDS ini menggunakan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai rujukannya yang meliputi:

1) Standar isi

2) Standar proses

3) Standar kompetensi lulusan

4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan

5) Standar sarana dan prasarana

6) Standar pengelolaan

7) Standar pembiayaan

8) Standar penilaian pendidikan

Kedelapan standar ini harus ditingkatkan secara berencana dan berkala


Alur Program Quality Assurance ini meliputi beberapa tahapan yaitu:

1) Pembekalan Quality Assurance

2) Pemetaan Quality Assurance dalam bentuk pengambilan data di lapangan

3) Penginputan data

4) Pengolahan dan analisis data serta rekomendasi

5) Layanan, bimbingan dan bantuan teknis Quality Assurance

6) Penginputan data

7) Pengolahan dan analisis data serta rekomendasi

8) Workshop hasil Quality Assurance

Tidak ada komentar: